Habibi Zamuli
15/388116/PKU/15338
Minat : Kebijakan Pelayanan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK)
Apakah Reformasi Kesehatan dan Desentralisasi Kesehatan sudah Move on?
a. Sebelum Reformasi Kesehatan dan Era Sentralisasi Kesehatan
Pada masa itu, perumusan kebijakan kesehatan banyak dipengaruhi oleh kalangan elit medis. Namun kemudian dominasi paradigma medis (misalnya kebijakan yang terlalu terfokus pada obat dan pelayanan kesehatan kuratif) dalam kebijakan kesehatan mulai dipertanyakan dari segi epidemiologi dan ekonomis.
Sebelum desentralisasi, sistem informasi merupakan bagian dari program-program vertikal, seringkali didorong oleh badan internasional atau lembaga donor. Program pemberantasan malaria yang kemudian berubah menjadi pengendalian malaria, imunisasi (expanded program for immunization), pengendalian tuberkulosis, kesehatan ibu dan anak, termasuk keluarga berencana, didukung dengan sistem informasi yang dirancang di pusat. Sebagai upaya penyeragaman sistem informasi, telah dirancang pelbagai perangkat lunak yang didistribusikan secara cuma-cuma, misalnya RADIX untuk pengelolaan obat di gudang farmasi, SIMKA untuk data tenaga kesehatan, dan lain-lain.
Sistem informasi yang mengikuti program-program vertikal menjadi kurang terkoordinasi, sehingga dengan mudah terjadi duplikasi data atau sebaliknya, data yang dibutuhkan tidak dikumpulkan. Data penyakit menular dilaporkan ke direktorat-direktorat di lingkungan P2M, data pelayanan puskesmas dilaporkan ke Binkesmas, sedangkan data rumah sakit dilaporkan ke Yanmedik. Survei-survei kesehatan yang memberikan informasi tentang demografi dan kesehatan komunitas dikelola oleh Balitbang. Tidak ada rancangan atau arsitektur database yang memudahkan integrasi dan analisis data sehingga program-program kesehatan lebih terarah dan berdaya guna.
b. Era Reformasi Kesehatan dan Era Desentralisasi Kesehatan
Kemudian, deklarasi Alma Ata tahun 1978 yang berfokus pada peningkatan peran pelayanan kesehatan primer ternyata mampu memicu proses reformasi, sehingga arena kebijakan kesehatan bertambah.
Perubahan sistem informasi kesehatan di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten semenjak era desentralisasi, sebenarnya tidak hanya dipicu oleh kebijakan itu sendiri (seakan-akan menimbulkan korban sistem informasi kesehatan nasional yang mengalami kekosongan data dan informasi) tetapi juga didorong oleh perkembangan teknologi informasi yang cukup pesat serta difusi teknologi tersebut di sektor kesehatan secara meluas. Aturan yang lebih inci dan mendalam dalam hal pemanfaatan teknologi informasi (informatika) dan pembinaan teknis kepada para petugas di daerah akan mencakup konsep data kesehatan masyarakat (tidak hanya penyakit dan status kesehatan, tetapi juga sumber daya dan indikator kinerja manajemen pelayanan kesehatan), standar dan aturan website dinas kesehatan sebagai data repository maupun format pertukaran data serta interoperabilitas data antar organisasi.
Pada era desentralisasi, masalah menonjol yang dihadapi adalah perubahan struktur dan fungsi sumber daya manusia, khususnya di tingkat distrik dan provinsi, setelah peleburan kantor wilayah dan kantor Depkes.
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
SKN berguna untuk 1) Mempertegas makna pembangunan kesehatan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, 2) Memperjelas penyelenggaraan pembangunan kesehatan sesuai dengan visi dan misi RPJPK Th 2005-2025, 3) memantapkan kemitraan dan kepemimpinan yang transformatif, 4) Melaksanakan pemerataan upaya kesehatan yang terjangkau dan bermutu, 5) Meningkatkan investasi kesehatan untuk keberhasilan pembangunan nasional.
SKN memiliki azas antara lain perikemanusiaan, pemberdayaan & kemandirian, adil & merata, dan pengutamaan & manfaat yang secara ringkas dapat dikemukakan bahwa pembangunan kesehatan harus diupayakan secara terintegrasi antara Pusat dan Daerah dengan mengedepankan nilai-nilai pembangunan kesehatan, yaitu: a) Berpihak pada Rakyat, b) Bertindak Cepat dan Tepat, c) Kerjasama Tim, d) Integritas yang tinggi, e) Transparansi dan Akuntabel
Terdapat 7 subsistem SKN antara lain upaya kesehatan; pembiayaan kesehatan; SDM kesehatan; sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan dan minuman; manajeemen dan informasi kesehatan; dan pemberdayaan masyarakat.
Subsistem Upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM ) dan upaya kesehatan perorangan ( UKP ) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi – tingginya.
Prinsip – prinsip upaya kesehatan antara lain 1) UKM oleh pemerintah dengan peran aktif masayarakat, 2) UKP oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sementara penyelenggaraan UKM dan UKP menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, bermutu dan berjenjang; mengikuti prinsip profesional, ekonomis, sesuai moral dan etika bangsa; dan didasarkan atas perkembangan mutakhir iptek kedokteran dan kesehatan. Usaha Kesehatan Perorangan ( UKP ) merupakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara, meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan serta memulihkan kesehatan perorangan. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan tiga tingkatan, yaitu, primer sekunder, dan tersier.
Usaha kesehatan perorangan primer yaitu pengobatan, pemulihan tanpa mengabaikan upaya peningkatan, dan pencegahan, termasuk di dalamnya pelayanan kebugaran dan gaya hidup sehat (healthy life style). Didukung yankes perorangan sekunder dalam sistem rujukan yang timbal balik . Fasilitas penunjang seperti apotik, Optik, laboratorium, dan lain-lain.
Upaya kesehatan sekunder yaitu upaya kesehatan rujukan spesialistik, yang terdiri dari pelayanan kesehatan rujukan perorangan, masyarakat dan upaya kesehatan penunjang. Pelayanan kesehatan perorangan sekunder dapat dibantu dengan fasilitas kesehatan penunjang, antara lain: apotik, optik, laboratorium dan lain sebagainya. Sarana yankes sekunder dapat dijadikan sebagai tempat pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Upaya kesehatan tersier yaitu upaya kesehatan rujukan sub-spesialistik, yang terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan rujukan, masyarakat dan upaya kesehatan penunjang. Pelayanan kesehatan masyarakat tersier menerima rujukan kesehatan dari pelayanan kesehatan masyarakat sekunder dan memberikan fasilitasi dalam bentuk sarana, teknologi, sumber daya manusia kesehatan, dan rujukan operasional.