Rumah Remaja “New Genre” sebagai Produk Renewing Organization Puskesmas Tanah Kalikedinding Kota Surabaya

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja. Selain memberikan pelayanan preventif, promotif, serta kuratif dan rehabilitatif di garda terdepan, Puskesmas juga bertanggung jawab untuk membina dan mendorong peran serta masyarakat dalam kesehatan dalam rangka menciptakan masyarakat yang mandiri dalam mengupayakan kesehatan. Berdasarkan Pedoman Operasional Pelayanan Terpadu Kesehatan Reproduksi di Puskesmas tahun 2008, Puskesmas harus memberikan pelayanan informasi kesehatan reproduksi, termasuk kesehatan reproduksi remaja. Regulasi ini menitikberatkan pada peran petugas kesehatan dalam pelaksanaan sosialisasi informasi kesehatan reproduksi yang diakomodir dalam suatu pertemuan yang melibatkan remaja sebagai peserta.

Menyikapi hal ini, Puskesmas Tanah Kalikedinding Kota Surabaya membuat suatu inovasi pelayanan kesehatan reproduksi remaja. Berbeda dengan puskesmas lainnya di Kota Surabaya, Puskesmas Tanah Kalikedinding menggandeng pihak ketiga sebagai pelaksana program kesehatan reproduksi remaja dengan membentuk sebuah youth center yang dikenal dengan Rumah Remaja "New Genre". Pihak ketiga yang direkrut untuk berkolaborasi adalah Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya dan LSM Rotary Club Cabang Surabaya. Rumah Remaja "New Genre" merupakan suatu organisasi remaja yang berada di bawah naungan Puskesmas Tanah kalikedinding dengan fokus pada pengembangan kegiatan dengan konsep edutainment (education & entertainment)KRR dengan sukarela (voluntary). Adapun visi dan misi Rumah Remaja adalah sebagai forum pelayanan informasi dan konsultasi serta menjadi wadah bagi pembinaan dan pengembangan potensi para remaja  di wilayah kerja Puskesmas Tanah Kalikedinding.

Berikut adalah pembagian peran antara Puskesmas, Perguruan Tinggi, dan LSM dalam pelaksanaan program Rumah Remaja.

1.    Puskesmas Tanah Kalikedinding

Memfasilitasi program pelayanan kesehatan reproduksi remaja di wilayah kerjanya, serta memonitor pelaksanaan program serta melakuka evaluasi program.

2.    LSM

Melakukan pembinaan dengan memberikan pendampingan dan pelatihan tentang kesehatan reproduksi remaja.

3.    Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Melakukan pembinaan dengan memberikan pendampingan dan pelatihan tentang kesehatan reproduksi remaja serta menyediakan tim ahli/ profesional untuk meningkatkan kinerja Rumah Remaja. 

Inovasi yang dilakukan Puskemas Tanah Kalikedinding ini diinisiasi oleh kepala Puskesmas yang merasa perlu melakukan sebuah inovasi pelayanan kesehatan reproduksi yang lebih efektif dan efisien. Inovasi ini didasarkan pada kondisi puskesmas sebagai organisasi birokrasi yang sarat akan inefisiensi (akibat pengambilan kebijakan hanya mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang kaku) dipandang akan terus memberikan pelayanan publik yang tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selama ini puskemas sebagai organisasi pelayanan kesehatan masyarakat milik pemerintah bekerja layaknya mesin dan identik dengan aturan-aturan yang tak jarang bersifat rigid dan kaku serta tidak fleksibel. Kondisi ini memperburuk citra puskesmas di masyarakat sebagai organisasi publik yang seharusnya totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, seorang manajer pelayanan kesehatan dituntut untuk melakukan sebuah renewing organization dalam rangka menciptakan sebuah inovasi pelayanan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

 

Referensi:

Depertemen Kesehatan RI. 2008. Pedoman Operasional Pelayanan Terpadu Kesehatan Reproduksi di Puskesmas. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat

Kusumawati, N. F., & KM, S. (2013). Rumah Remaja Sebagai Model Pemberdayaan Kesehatan Reproduksi Remaja. Jurnal Promkes, 1(2), 153-163.

The International United Nations Conference on Population and Development, Cairo, 1994

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional

 

*Tulisan pendek ini merupakan sharing tentang pengalaman renewing organization di instansi pelayanan kesehatan untuk mata kuliah Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan dengan topik Renewing Organization.

 


--


Warm Regards,

Dedik Sulistiawan
Postgraduate of Health Information and Management System
Public Health - Faculty of Medicine, Gadjah Mada University
Yogyakarta, Indonesia
+6285736810190

No comments:

Post a Comment