Masih Efektifkah Kebijakan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan?


Masih efektifkah Kebijakan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan?



Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan bidang kesehatan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.Penyelenggaraan urusan wajib oleh Daerah merupakan perwujudan otonomi, yang pada intinya merupakan pengakuan/pemberian hak dan kewenangan Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah.



Untuk menjamin terselenggaranya urusan wajib daerah yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar kepada warga Negara perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Dengan menerapkan SPM atau standar pelayanan akan mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan (continuous improvement) pada berbagai level (pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota)



Bagaimana Implementasi dalam pelaksanaan SPM masih efektif? Dengan beberapa permasalahan seperti:



  1. Pelayanan SPM adalah pelayanan minimal yang mendasar dan mutlak yang wajib diberikan  kepada Pemerinntah Daerah untuk seluruh warga yang berada dalam batas wilayah otonominya secara minimal, kenyataan beberapa Indikator-indikator yang dicantum dalam SPM tidak diimpelementasikan  dengan berbagai keterbatasan (limit resources-sarana, prasarana,alat, tenaga dan uang/biaya).
    Apakah solusi terhadap masalah ini, bagaimana peran Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait? Cenderung tidak ada pemecahan yang nyata.

  2. Pemerintahan Daerah dalam hal ini adalah Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional (SPM) akan dikenakan sanksi administratif, diberhentikan selama 3 (tiga) bulan sampai diberhentikan sebagai Kepala Daerah, kenyataan banyak Kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM tetapi tidak ditegakkan sanksi seperti tersebut diatas. Aturan dibuat untuk tidak tidak ditegakkan?

  3. SPM belum menjadi menjadi acuan Pemerintahan Daerah dan DPRD dalam pengambilan kebijakan (penganggaran, dan kebijakan strategis) apakah bisa menjadi Kebijakan yang mendasar atau minimal?.


Husni Mochtar

Program and Information Division
Directorate General Infectious Disease and Environmental Health
Ministry of Health.
Percetakan Negara no.29 Jakarta Pusat
Phone : +62214247537
Mobile : +6281285004375


No comments:

Post a Comment