Tugas Kuliah KMPK
Pembaharuan Organisasi : Distribusi Alat Konstrasepsi
Salah satu upaya untuk menjamin keberlangsungan program KB adalah manajemen tata kelola alat kontrasepsi (alkon) yang baik. Tata kelola alkon meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pencatatan dan pelaporan. Distribusi/penyaluran alkon ke fasilitas pelayanan kesehatan bisa dilakukan melalui mekanisme permintaan (Pull Distribution System) dan tanpa permintaan (Push Distribution System). Pelaksanaan Push Distribution System yang dilakukan oleh Badan KB Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengirimkan alkon secara langsung ke Puskesmas tanpa permintaan dari Puskesmas. Permasalahan yang terjadi dengan sistem ini adalah kelebihan stok alkon di unit pelayanan kesehatan (Puskesmas). Tingkat kecukupan yang tinggi/kelebihan stok menimbulkan masalah, diantaranya alkon yang disimpan melebihi kapasitas penyimpanan dan rawan terjadinya alkon kadaluarsa.
Mekanisme Distribusi Alat Kontrasepsi (BKKBN,2104) :
Pembaharuan organisasi dalam mekanisme distribusi alkon perlu dilakukan untuk meminimalkan permasalahan dan meningkatkan efisiensi distribusi. Mekanisme distribusi yang selama ini Dinkes Kabupaten/Kota berfungsi sebagai koordinasi dirubah menjadi tidak hanya koordinasi saja tetapi terlibat secara langsung dalam distribusi alkon, melalui UPT Farmasi/Seksi Farmasinya. Alkon didistribusikan berdasarkan permintaan dari Puskesmas dan diambil oleh Puskesmas bersama dengan jadwal pengambilan obat. Dasar untuk melakukan permintaan adalah kebutuhan alkon dan stok yang ada di Puskesmas, dan juga dilakukan evaluasi pemberian oleh UPT Farmasi. Karena sudah memperhitungkan kebutuhan dan ketersediaan stok, maka alkon yang dimiliki oleh Puskesmas benar-benar stok optimum yang diperlukan untuk pelayanan program KB. Hal ini akan berdampak pada penyimpan alkon yang lebih baik dan meminimalkan terjadinya kadaluarsa. Selain itu mekanisme ini juga memberikan keuntungan bagi Badan KB, karena menjadi lebih efisien dalam penyaluran alkon (hanya perlu menyalurkan ke UPT Farmasi saja tidak perlu sampai ke tiap-tiap Puskesmas).
Pembaharuan mekanisme distribusi alkon :
Terimakasih
Fx. Ari H MKO
Catatan : Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah KMPK
Referensi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2014. Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana Dalam Jaminan Kesehatan Nasional, Jakarta.
Panjaitan, R. M. (2014). Pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi di Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Utara.


No comments:
Post a Comment