Program pelayanan perizinan terpadu satu pintu menjadi kebutuhan masyarakat dalam pengurusan perizinan dari sisi prosedur tidak rumit, tidak berbelit-belit, waktu pengurusan cepat dan tepat waktu, serta dalam sisi biaya tidak terdapat biaya yang tidak jelas atau pungutan liar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk instansi khusus yang melayani Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Layanan yang diberikan BPTSP antara lain di bidang perumahan, pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan pertanahan. Unit badan layanan ini bertugas di semua kelurahan dan kecamatan di seluruh Jakarta sehingga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
By Tarubat Boston
No comments:
Post a Comment