Pengangkatan Bidan PTT

MELINA E.SITORUS/KIA 2015

Tugas 1. Reaksi Setelah Mengikuti  Kuliah Health Policy Implementation :
 Mata Kuliah KMPK sangat perlu dan menarik bagi saya, dengan mengikuti kuliah Health Policy Implementation ini saya semakin memahami hal-hal yang menyangkut penyusunan suatu Kebijakan serta saya bisa memahami bagaimana suatu kebijakan itu dikatakan tidak berhasil atau tidak memberikan out come yang diingInkan. Menurut saya banyak kebijakan dalam program kesehatan di Indonesia itu hanya cocok untuk di daerah Jakarta atau di Pulau Jawa saja dan masih kurang sesuai dengan beberapa daerah di Indonesia, maka hal ini merupakan salah satu penyebab ketidakefektifan  suatu kebijakan itu dan ditambah lagi karena infrastruktur serta system birokrasi yang kurang baik.

Tugas 2. Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak.
Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2013 Tentang  Pengangkatan dan Penempatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Kebijakan ini dibuat adalah untuk menurunkan angka kematian Ibu dan anak juga memberikan kesempatan kepada Dokter,Dokter Gigi dan bidan untuk mendapatkan pekerjaan. Pegawai tidak tetap ditempatkan dan diberi upah sesuai daerah kriteria penugasan yaitu kriteria desa biasa, terpencil dan sangat terpencil.
Menurut saya kebijakan ini tidak efektif dalam penurunan Angka Kematian ibu dan anak, penempatan Bidan PTT di desa tidak memberi dampak nyata dalam penurunan Angka  Kematian Ibu dan anak. Hal ini disebabkan karena mekanisme penerimaan Bidan PTT di Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dibutuhkan masyarakat di desa dalam membantu memecahkan masalah kesehatan Ibu dan Anak. Bidan PTT yang ditugaskan di desa itu sebaiknya sudah harus  memiliki pengalaman bekerja di pelayanan kesehatan, tidak cukup hanya memiliki surat Tanda Registrasi yang didapat setelah lulus uji Kompetensi  profesi,jika sudah memiliki kedua hal pokok tersebut maka bidan tersebut baru dianggap professional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di desa. Masalah lain yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan PERMENKES NO 7 TAHUN 2013 tersebut adalah pengawasan yang tidak tegas dari atasan langsung dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dimana masih banyak ditemui polindes atau fasilitas kesehatan yang tidak ditempati oleh Bidan PTT  atau bidannya hanya ada ditempat saat jadwal posyandu 1(satu) kali dalam sebulan atau hanya pada saat ada kegiatan tertentu.

Tugas 3. Jurnal Favorit

Clemens, J., Elyazeed, R. A., Rao, M., MEngg, M. P. H., Savarino, S., Morsy, B. Z., ... & Lee, Y. J. (1999). Early initiation of breastfeeding and the risk of infant diarrhea in rural Egypt. Pediatrics, 104(1), e3-e3.

Edmond, K. M., Zandoh, C., Quigley, M. A., Amenga-Etego, S., Owusu-Agyei, S., & Kirkwood, B. R. (2006). Delayed breastfeeding initiation increases risk of neonatal mortality. Pediatrics, 117(3), e380-e386.

Fikawati, S., & Syafiq, A. (2010). Kajian implementasi dan kebijakan air susu ibu eksklusif dan inisiasi menyusu dini di Indonesia. Makara kesehatan, 14(1), 17-24.


Jumlah Kematian Anak di Indonesia masih tetap menjadi masalah nasional, sebagian kematian anak itu terjadi pada bayi usia dibawah satu tahun.  Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASi eklsusif merupakan upaya yang harus dilakukan oleh ibu dan dibantu oleh tenaga kesehatan untuk peningkatan kesehatan anak. Tujuan IMD yaitu untuk melatih bayi segera menghisap putting susu ibunya dan secepatnya mendapatkan colostrum ASI yang bermanfaat untuk memberikan daya tahan tubuh bayi terhadap infeksi, dan ASI Eklusif harus diberikan pada bayi  selama 6 bulan, karena sesuai dengan kebutuhan gizi  dan mekanisme sistem percernaan bayi. Pemberian IMD dan ASI Eksklusif mengalami banyak tantangan baik dari ibu, keluarga dan tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan mempunyai peranan penting dalam keberhasilan program ini, maka dianggap perlu membuat kebijakan yang mendukung dan mengawasi berjalannya pemberian IMD dan Asi Ekslusif.

No comments:

Post a Comment