Jernita sinaga/Kesling 2015

Tugas 1
Reaksi
Proses pembuatan kebijakan yang saya terima melalui pembelajaran dr Bapak saya sangat tertarik dengan bagaimana kita memulai suatu kebijakan itu dilaksanakan dan tindakan apa yang paling utama kita lakukan dalam pembuatan kebijakan yang Rasional ternyata diawali  dari  MASALAH kita menganalisa situasi tentang masalah tersebut sehingga kita mendapatkan akar permasalahan dalam hal ini kita sudah memulai titik program yang akan kita buat seefektif mungkin yang dapat menunjang kebutuhan dari permasalahan dan Policy Coptions disini proses administrasi dan politik yang membuat suatu kebijakan berjalan sehingga terpilih Policy yang akan dipilih untuk mengimplementasikan/menegakan aturan, tindakan yang dapat mengatasi suatu  permasalahan.
                Didalam Pembelajaran bapak terdapat Rasional Policy Proses yang diawali dengan Masalah namun langsung menghunjuk ke Policy yang dipilih untuk diimplementasikan saya rasa kemungkinan tidakan tidak tepat karna Masalah yang timbul kita harus mengetahui/menganalisa akar permasalahan dan melalui proses administrasi dan politik agar program dapat efektif untuk melihat kebutuhan dari masalah dan efisien dalam pembuatan Rasional Policy Proses tersebut ( sehingga program bisa berjalan dan diterima oleh pembuat kebijakan dan yang melakukan kebijakan tersebut) ini menurut saya. Trima kasi bapak.














Tugas 2
Menilai Kebijakan Efektif dan Efesien

PENGELOLAAN SAMPAH YANG  EFEKTI DAN EFISIEN.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2012TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Pereturan Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 2012 dibuat karena melihat dari Permasalahan dan dianalisa  situasi sehingga mendapatkan akar permasalahan dan menyusun program agar tercapai kebutuhan yang efektif terhadap program sehingga dapat diproses untuk diimplementasikan .
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,  fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan yang dapat diterapkan dan  berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.

Efektif
Efektifnya suatu kebijakan melihat segi kebutuhan apa yang paling utama untuk memecahkan suatu masalah.
       Metode Penanganan Sampah Rumah Tanggan
Metode ini bertujuan agar permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh sampah dapat ditekan seminimal mungkin dengan cara :
Pengumpulan Sampah, Pemisahan Sampah berdasarkan jenis dan keperluanya, Mengkomposting (Bokasi) sampah organik menjadi pupuk
Perencanaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Lokasi yang dapat digunakan,Luas daerah yang tersedia,Jumlah (volume) sampah yang akan dibuang, Peralatan yang dibutuhkan, Biaya Dampak lingkungan dari penimbunan sampah, Pada dasarnya pengelolaan sampah cukup sederhana, pemupukan sampah yang terjadi dari berbagai sumber harus segera diangkat, selanjutnya dibuang ketempat pembuangan akhir (TPA). Agar sampah mencapai TPA, tahapan yang harus dilalui adalah, Collections (Pengumpulan) Haullages (Pengangkutan) Disposal (Pembuangan)

Efisien
EFisien  pengelolaan sampah di masyarakat bila PP RI No. 21 Tahun 2012 dapat menerapkan dan mengikut sertakan masyarakat dalam hal penanganan sampah melalui, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah.
            Dapat juga diterapkan pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle)
Sehingga keefektifan suatu kebijakan dapat juga meningkatkan nilai tambah secara ekonomi , yaitu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Pencegahan pencemaran lingkungan dengan menerapkan sistem dan manajemen pengelolaan sampah yang ideal dan berkesinambungan. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sistem penanggulangan pencemaran lingkungan.

Referensi :
1.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis sampah Rumah tangga











Tugas 3

Jurnal Pavorit


Artiningsih, N. K. A. (2008). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga (Studi Kasus di Sampangan dan Jomblang, Kota Semarang) (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Sulistyorini, L. (2005). Pengelolaan sampah dengan cara menjadikannya kompos. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 2(1).

Pengelolaan sampah yang selalu membawa dampak dan yang dapat merusak lingkungan yang menjadi permasalahan yang tidak berkesudahan pada masyarakat.
Produksi sampah rumah tangga setiap hari semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah produk dan pola konsumsi masyarakat. Hal yang harus dilakukan untuk mengatasi paningkatan volume sampah tersebut adalah dengan cara: mengurangi volume sampah dari sumbernya melalui pemberdayaan masyarakat. Penelitian tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat bertujuan untuk: (1) memperoleh gambaran proses perencanaan dan pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat, (2) menginventarisir tantangan dan peluang dalam pengelolaan sampah rumah tangga, (3) mengajukan usulan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. menyimpulkan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga yang berbasis masyarakat, Sampah organik yang dimanfaatkan menjadi kompos akan mengurangi timbulan sampah maupun mengurangi beban lingkungan, sedangkan hasil pemilahan selain dapat mengurangi timbulan sampah juga dapat dijual atau dikelola sehingga dapat menambah pendapatan. Saran berdasarkan hasil penelitian dapat diberikan sebagai berikut: (1) Pemerintah perlu lebih banyak mengadakan sosialisasi tentang pengelolaan sampah. (2) Pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), dimana pengurus APL diharapkan dapat menyisihkan keuntungan untuk membantu penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan warga dalam mengelola sampah.

No comments:

Post a Comment