BAHTERAMAS Provinsi Sulawesi Tenggara

BAHTERAMAS Provinsi Sulawesi Tenggara

Pada tahun 2008, Gubernur Sulawesi Tenggara mencanangkan program Bahteramas (Bangun Kesejahteraan Masyarakat). Program ini mencakup pembebasan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pelayanan kesehatan gratis, serta dana block grant kepada pemerintah desa sebesar Rp. 100 juta per tahun. Untuk merealisasikan program Bahteramas yang terkait dengan block grant, pemerintah provinsi telah mengalokasikan sejumlah dana yang sebagian besar berada pada pos belanja transfer, yakni dalam bentuk bantuan keuangan kepada pemerintah desa.

Analisis masalah:
Implementasi BAHTERAMAS yang cenderung menunjukkan pendekatan top down sehingga melemahkan partisipasi masyarakat, disamping itu juga monitoring dan evaluasi yang belum optimal di tingkat fasilitator kota/kabupaten, dan lemahnya komunikasi dengan pemerintah di tingkat bawah, kecenderungan birokratis, kepatuhan dari masyarakat dan terutama pada aktor atau implementor di tingkat bawah dari program tersebut.
Terkait capaian hasil program Bahteramas menunjukkan hasil yang meningkat dari tahun ke tahun, hal ini diperlihatkan dalam peningkatan pada indikator kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan kecuali dana block grant  yang tersalurkan belum sepenuhnya 100% terealisasi. Kurangnya kerjasama, terutama ditemukan pada program block grant dimana pemerintah desa belum melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sehingga masih banyak program yang tidak tepat sasaran.
Beberapa masalah yang timbul dalam bantuan keuangan atau block grant berdasarkan dokumen monitoring dan evaluasi oleh tim fasilitator pemerintah Kota/Kabupaten, adalah:
Pertama, menyangkut tahap perencanaan terdapat beberapa masalah yakni belum adanya partisipasi masyarakat yakni sekitar 70%, ketidaksesuaian perencanaan dan peruntukan pelaksanaan Dana block grant sekitar 20%, serta ketidaksesuaian hasil Musrembang dengan pelaksanaannya sekitar 40% .
Kedua, pada tahap pelaksanaanya ditemukan sekitar 80% pengerjaan dilakukan sendiri oleh pemerintah desa tanpa melibatkan LPM yang merupakan standar operasional block grant tersebut, serta sekitar 70% pelaksanaan tidak melibatkan masyarakat sehingga hanya berpusat pada kelompok kepentingan di desa saja.
Ketiga, Banyak ditemukan kepala Desa/Kelurahan yang "agak nakal" dan kurang berhasil memanfaatkan dana block grant tersebut, partisipasi masyarakat juga dinilai kurang pada program tersebut, walaupun untuk pengetahuan mengenai program ini masyarakat mengetahuinya.
Keempat, Alur pencairan dana yang terkesan sulit terutama ditingkan pemerintah kelurahan dan kecamatan. Serta pertanggungjwaban terhadap penggunaan anggaran, hanya sekitar 20% yang baru melakukan pertanggungjawaban.
Dari ketiga program tersebut dengan beberapa permasalah yang muncul dalam implementasinya, dapat dikemukakan secara umum permasalah yang muncul dalam program Bahteramas tersebut melalui 4 aspek Implementasi Kebijakan yaitu; aktor pelaksana, hakekat dari proses administrasi (data), kepatuhan pada kebijakan, dan dampak dari pelaksanaan kebijakan.

Catatan:
Implementasi tidak sepenuhnya gagal, hanya saja belum efektif dimana pelayanan yang diberikan tidak sesuai kebutuhan, terutama dalam implementasinya di tingkat paling bawah dan pertanggungjawaban

By Tria Saras Pertiwi

No comments:

Post a Comment