Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang Program zero accident (kecelakaan nihil) adalah bentuk penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja. Sehingga program ini sangat efektif dan efisien karena dapat memotivasi perusahaan untuk menekan angka kecelakaan kerja di tempat kerja.
Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan dalam bentuk piagam dan plakat yang ditetapkan melaui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Ada beberapa criteria dalam penilaian zero accident (kecelakaan nihil)salah satunya yaitu memiliki tenaga kerja yang banyak dengan jumlah minimal 49 orang dan mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan terhentinya aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan/mesin/bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.
By Abdul Malik Darmin
No comments:
Post a Comment