Sudah kita ketahui bersama bahwa mulai dekade delapan puluhan kementrian kesehatan sudah memanfaatkan sistem teknologi informasi kesehatan. Pada masa itu, Departemen kesehatan RI melalui Pusat Data Kesehatan (PUSDAKES) menggunakan system Electronic Data Processing (EDP) meskipun baru diterapkan ditingkat pusat. Meskipun komitmen bersama antara pimpinan birokrasi dibidang kesehatan sudah dibangun untuk mendayagunakan sistem informasi manajemen kesehatan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, baik di kabupaten atau kota, provinsi, dan pusat, namun karena adanya beberapa hambatan dan kendala mulai dari pendanaan, belum adanya payung hukum sehingga pengembangan sistem informasi manajemen kesehatan belum bisa maksimal.
Departemen Kesehatan pada tahun Sembilan puluhan juga sudah mulai mengembangan Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas (SP2TP), Sistem Informasi Rumah Sakit, Sistem Informasi Surveilans Penyakit bahkan sudah mengembangkan Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Akan tetapi, masing-masing sistem tersebut belum bisa terintregrasi. Tahun 2002 bisa dikatakan sebagai tonggak awal pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan karena sudah mulai diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan No.511 tentang "Kebijakan dan Strategi Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS)" dan Kepmenkes No.932 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem Informasi Daerah (SIKDA). )".
Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) di Kabupaten/kota adalah sebagai bagian sub sistem SIKDA yang ada di provinsi, sedangkan SIKDA yang ada di provinsi adalah bagian sub sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS). Lebih lanjut, untuk mendukung program ini, diterbitkanlah UU nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 168 ayat (1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan, Ayat (2) Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan.
Mengacu pada latar belakang yang tersebut diatas, kebutuhan yang saat ini dirasa mendesak adalah terlaksananya penerapan Sistem Informasi Kesehatan yang terintregrasi mulai dari pelayanan kesehatan dasar, yang ada di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat. Hal ini berawal dari adanya kebijakan desentralisasi dimana Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota telah mengembangkan Sistem Informasi Kesehatannya masing-masing yang pada perancangannya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di Daerah masing-masing. Program-program tersebut kebanyakan sudah mulai berjalan dan telah dapat memenuhi harapan meskipun tentu saja masih ada proses perbaikan yang dilakukan pada perjalannya.
Pada awal tahun 2012 Kementerian Kesehatan, melalui Pusat Data dan Informasi, telah meluncurkan aplikasi "SIKDA Generik" untuk diaplikasikan di seluruh unit pelayanan kesehatan yang meliputi puskesmas dan rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, untuk dapat menghubungkan jejaring kerjasamanya melalui aplikasi SIKDA Generik. hal ini bertujuan untuk menerapkan kebijakan standarisasi Sistem Informasi Kesehatan secara nasional, sehingga diharapkan dapat tersedia data dan informasi kesehatan yang cepat, tepat dan akurat dengan memanfaatkan dan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan dalam bidang kesehatan. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa daerah yang sempat mengalami kendala dan kesukaran terkait dengan pelaksanaan aplikasi SIKDA Generik ini.
Sebagai contoh dari beberapa kendala yang muncul tersebut adalah 1) bagaimana cara mengintregasikan antar sistem tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem-sistem yang sudah ada, yang dibangun sedemikian rupa agar tetap bisa diaplikasikan. 2) Bagaimana system informasi kesehatan puskemas dapat bersinergi dengan aplikasi lainnya yang berada di tingkat Pusat, seperti Sikda Generik, P-care BPJS dan aplikasi Komunikasi Data Kementrian Kesehatan. Pada akhirnya, adanya pengintergrasian program ini diharapkan dapat mengurangi beban petugas pelaksana di pelayanan yang mana mereka dapat menghindari dobel entri data yang harus mereka lakukan ketika menggunakan aplikasi sistem informasi yang tersebut diatas. Lebih lanjut, diharapkan bahwa program- program tersebut dapat berkontribusi lebih dan member manfaat lebih ketika semua data dapat terintegrasi dengan baik sehingga selain kemudahan akses akan data juga pemanfaatannya diharapkan bisa lebih maksimal, utamanya dalam rangka mewujudkan program-program kesehatan nasional.
Referensi:
Catatan : Tulisan ini dibuat sebagai tugas Mata Kuliah Kebijakan dan Manajeman Pelayanan Kesehatan pada Program Studi IKM FK UGM Semester 1 Tahun 2015.
By Mochamad Davin A.
No comments:
Post a Comment