Kebijakan Tentang Internsip Untuk Dokter Baru Lulus

Kebijakan Tentang Internsip Untuk Dokter Baru Lulus
 
Internsip adalah kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh dokter baru yang telah lulus Uji Kompetensi Dokter untuk ditempatkan di berbagai kota di seluruh Indonesia. Kebijakan ini wajib diikuti oleh semua dokter baru sebelum mereka diperbolehkan untuk praktek sebagai seorang dokter umum.  Peraturan ini dilandasi adanya permasalahan kurangnya dokter di layanan primer di banyak daerah di Indonesia. Hal ini mendorong Konsil Kedokteran Indonesia untuk membuat kebijakan internsip. 

Kebijakan ini mulai diujicobakan di tahun 2010-2011, dan mulai diimplementasikan secara nasional di tahun 2012. Meskipun dalam pelaksanaannya masih dijumpai banyak kendala, namun dalam mencapai tujuannya dalam memenuhi kekurangan dokter di layanan primer, program internsip ini bisa dinilai cukup efisien karena dalam menyelesaikan permasalahan, tidak perlu mengeluarkan banyak anggaran dana. Dan kebijakan ini cukup efektif karena dalam suatu waktu, sebuah daerah mendapat tambahan beberapa dokter umum. 

Daftar Pustaka :
Priantono, D. (2014). Pelaksanaan Internsip di Indonesia. eJurnal Kedokteran Indonesia, 1(3).

By Daniel Chriswinanto

No comments:

Post a Comment