Dalam proses pengembangan kebijakan seperti yang bapak jelaskan, memang lebih efektif ketika seorang manajer langsung mengambil jalan pintas dari masalah ke penentuan kebijakan. Tetapi menurut saya, manajer tersebut tetap akan menganalisis masalah dan memilih satu kebijakan yang dirasa sesuai untuk menghadapi permasalahan.
Pertanyaan saya adalah, apakah ada undang-undang yang mengatur tentang proses analisis masalah dan penentuan kebijakan? Karena menurut saya apabila tidak ada peraturan perundangan yang jelas, maka seorang manajer, dalam hal ini eksekutif, akan mendapat tekanan dari legislatif.
Terima kasih.
By Daniel Chriswinanto A. N.
No comments:
Post a Comment