Azwar
Qanun Kawasan Tanpa Rokok Aceh Barat.
Qanun adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus, qanun tersebut juga dapat dikeluarkan pada tingkat kabupaten/kota yang berlaku pada pada kabupaten/kota tersebut.Tepat pada tanggal 21 September 2015 pemerintah kabupaten Aceh telah mengeluarkan qanun tentang kawasan tampa rokok (KTR) sebagai salah satu kebijakan daerah untuk menertibkan aktifitas perokok di daerah tersebut. Menurut saya, kebijakan tersebut sama sekali belum efekfit dan efesien.Perlu banyak dana yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk itu, salah satunya harus membangun ruang merokok bagi perokok, dan sampai saat ini ruang merokok tersebut hanya tersedia di beberapa instansi pemerintah saja, dan belum tersedia di tempat-tempat umum. Perlu dana yang besar untuk itu, dan perlu waktu yang panjang qanun itu bisa di implementasikan dengan baik dimasyarakat.
No comments:
Post a Comment