Komentar terkait perkuliahan perubahan organisasi
Saya setuju apabila suatu organisasi suatu rumah sakit khususnya struktur organisasi bidang rekam medis diubah.
Sebagian besar kepala bagian rekam medis adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan S1 bukan dari lulusan perekam medis, bahkan dokterpun yang belum memiliki pengalaman bekerja bahkan mengerti tentang jobdes rekam medis dan alur kerja rekam medis.
Wajar saja apabila banyak sekali upcoding,karena kepala bagian rekam medisnya tidak tahu cara mengkoding dengan tepat dan benar, sehingga ketika ada upcoding kepala tersebut hanya menutup mata.
Tidak hanya itu, ketika meningkatkatnya kasus bedah mayor, kasus DM Type II bahkan kasus penyakit tidak menular , sebagai seorang kepala seharusnya bisa menganalisis kasus tersebut dengan dokter yang memberikan pelayanan tersebut.
Tidak hanya itu, ketika terdapat masalah terkait klaim, ketepatan kode penyakit tidak sepenuhnya harus disesuaikan dengan kebijakan verifikator BPJS
Saran saya, menurut permenkes no. 55 tahun 2015 semua pegawai rekam medis harus memiliki STR. Sesuai Pasal 4(1) Perekam Medis untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STR Perekam Medis.(2) Untuk dapat memperoleh STR Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perekam Medis harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3) STR Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.(4) STR Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(5) Contoh STR Perekam Medis sebagaimana tercantum dalam FormulirI terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini. Pasal 5STR Perekam Medis yang telah habis masa berlakunya dapatdiperpanjang selama memenuhi persyaratan. Bagian Ketiga SIK PEREKAM MEDIS Pasal 6(1) Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di FasilitasPelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis.(2) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikankepada Perekam Medis yang telah memiliki STR Perekam Medis.(3) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.(4) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlakuuntuk 1 (satu) tempat.
Sumber: Permenkes No 55 Tahun 2013
No comments:
Post a Comment