Tugas 3
Artikel kesayangan
Investigator Fraud: Tenaga Ahli untuk Mendeteksi dan Mencegah Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Komentar: tidak perlu dipungkiri bahwasannya fraud masih terjadi dan sangat sulit untuk dihilangkan, beberapa bentuk fraud yang terjadi di rumah sakit misanyal UpCoding merupakan strategi yang illegal bagi RS untuk berkembang. Fraud merupakan tindakan yang dapat dituntut pidana atau perdata sesuai dengan perjanjian. Memang disadari bahwa sebagian akar masalah timbulnya fraud adalah sistem di INA-CBG yang belum memuaskan dan ketidaksiapan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Tarif INA-CBG (sebagian) dirasakan tidak cukup dan dapat memicu berbagai fraud. Namun rendahnya tarif ini tidak boleh menjadi pembenaran untuk tindakan fraud. Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional tetap merupakan tindakan pidana, dan tindakan pidana ini berdasarkan kesengajaan serta perlu pembuktian. Diharapkan dalam proses pencegahan fraud, ada perbaikan sistem INA-CBG sehingga dapat memuaskan seluruh pihak yang terlibat.Pembuktian fraud tidak mudah karena memerlukan bahan bukti. Dalam hal pembuktian, di Indonesia saat ini belum banyak tenaga ahli yang mampu untuk mendeteksi, dan mencegah fraud. Tenaga ahli ini disebut sebagai investigator, kemudian diskusi tersebut telah mencapai usulan bahwa di Indonesia perlu investigator yang bekerja di rumah sakit dan BPJS untuk keperluan pencegahan dan penindakan internal. Sementara itu untuk penindakan hukum, perlu ada investigator yang bekerja di lembaga aparat hukum. Hal ini dirasa perlu karena tanpa ada penegakan hukum, dikhawatirkan godaan untuk melakukan fraud.
Permasalahan yang terjadi mengapa fraud sengaja dibuat dengan alasan supaya rumah sakit tidak merugi, verifikator BPJS dengan latar belakang bukan seorang coder diagnosis yang memahami tentang ketepatan coding, justru dari multidisimplin ilmu ironisnya kebanyakan bukan ilmu kesehatan, sehingga banyak sekali perbedaan code penyakit serta tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah ICD 10 yang digunakan secara international dan pedoman pengodean yang benar dan tepat.
Perlunya pembahruan organisasi di dalam BPJS untuk membongkar bahkan menyusun kembali struktur organisasi yang lebih memahami tentang penjaminan, pengodingan, pembiayaan dan lain sebagainya untuk menghilanhkan kasus fraud. Sehingga yang menduduki struktur organisasi tersebut merupakan orang-orang yang kompeten dalam bidangnya, memahami akan fungsi dan pekerjaannya.
Sumber: http://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1221
No comments:
Post a Comment