Arifin Jati Sukma
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang pertambangan memiliki berbagai macam kebijakan yang dibuat dengan tujuan untuk mencapai zero accident. Salah satu kebijakan yang dibuat adalah istirahat yang cukup atau tidur yang cukup. Kebijakan ini memang belum diatur didalam perundang undangan secara detail, akan tetapi biasanya perusahaan pertambangan akan menambahkan hal tersebut dalam buku peraturan perusahaan.
Pekerjaan pertambangan terlebih lagi kegiatan Over Burden (OB) Removal dan Coal Getting biasanya dilakukan dalam waktu 24 jam sehari, sehingga pekerja dikenakan waktu kerja shift. Kegiatan tersebut dilakukan 24 jam sehari dikarenakan untuk efisiensi penggunaan alat berat yang biasanya adalah alat yang di rental/sewa atau milik kontraktor. Istirahat atau tidur yang cukup sangat penting dalam kegiatan pertambangan yang rata rata meguunakan sistem kerja shift, dari 2 shift (12 jam kerja) sampai 3 shift (8 jam kerja). Istirahat yang cukup akan mengurangi tingkat keletihan/kelelahan (fatique), dengan keletihan ataupun kelelahan yang sedikit maka tingkat konsentrasi untuk bekerja menjadi meningkat.
Kebijakan Istirahat atau Tidur Yang Cukup (5-7 Jam) Pada Perusahaan Pertambangan Dengan Sistem Kerja 2 dan 3 Shift (12 dan 8 Jam Kerja)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang pertambangan memiliki berbagai macam kebijakan yang dibuat dengan tujuan untuk mencapai zero accident. Salah satu kebijakan yang dibuat adalah istirahat yang cukup atau tidur yang cukup. Kebijakan ini memang belum diatur didalam perundang undangan secara detail, akan tetapi biasanya perusahaan pertambangan akan menambahkan hal tersebut dalam buku peraturan perusahaan.
Pekerjaan pertambangan terlebih lagi kegiatan Over Burden (OB) Removal dan Coal Getting biasanya dilakukan dalam waktu 24 jam sehari, sehingga pekerja dikenakan waktu kerja shift. Kegiatan tersebut dilakukan 24 jam sehari dikarenakan untuk efisiensi penggunaan alat berat yang biasanya adalah alat yang di rental/sewa atau milik kontraktor. Istirahat atau tidur yang cukup sangat penting dalam kegiatan pertambangan yang rata rata meguunakan sistem kerja shift, dari 2 shift (12 jam kerja) sampai 3 shift (8 jam kerja). Istirahat yang cukup akan mengurangi tingkat keletihan/kelelahan (fatique), dengan keletihan ataupun kelelahan yang sedikit maka tingkat konsentrasi untuk bekerja menjadi meningkat.
Program ini sangat eektif untuk menurunkan tingkat resiko kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh faktor kelelahan ataupun keletihan. Pengalaman yang pernah penulis alami sendiri adalah ketika pada shift pagi, salah satu operator excavator yang akan memasukkan OB kedalam Dump Truck, menghantamkan shovel excavator-nya ke bak Dump Truck. Setelah dilakukan investigasi ternyata operator excavator tersebut ketika malam hari tidurnya kurang karena menelefon keluarganya, sehingga ketika shift pagi mengalami kelelahan atau mengantuk.
Efisiensi program tersebut juga tinggi dikarenakan perusahaan tidak mengeluarkan biaya apapun untuk membuat para pekerja beristirahat yang cukup akan tetapi hasil yang didapatkan sangat besar yaitu dengan menurunnya angka kecelakaan kerja yang berarti juga berkurangnya biaya untuk keceakaan kerja.
Sustainabilitas program ini sangat bergantung pada individu pekerja untuk menaati peraturan tersebut oleh karena itu perlu banyak dilakukan sosialisasi dan promosi mengenai program tersebut untuk meningkatkan kesadaran diri. Dimasukkannya program tersebut kedalam buku peraturan perusahaan juga akan maningkatkan kepatuhan pekerja untuk menaati program tersebut karena terdapat sangsi dan hukuman ketika tidak melaksanakanya. Peran serta supervisor untuk mengawasi dan memonitor juga sangat penting untuk keberlanjutan program tersebut.
Efisiensi program tersebut juga tinggi dikarenakan perusahaan tidak mengeluarkan biaya apapun untuk membuat para pekerja beristirahat yang cukup akan tetapi hasil yang didapatkan sangat besar yaitu dengan menurunnya angka kecelakaan kerja yang berarti juga berkurangnya biaya untuk keceakaan kerja.
Sustainabilitas program ini sangat bergantung pada individu pekerja untuk menaati peraturan tersebut oleh karena itu perlu banyak dilakukan sosialisasi dan promosi mengenai program tersebut untuk meningkatkan kesadaran diri. Dimasukkannya program tersebut kedalam buku peraturan perusahaan juga akan maningkatkan kepatuhan pekerja untuk menaati program tersebut karena terdapat sangsi dan hukuman ketika tidak melaksanakanya. Peran serta supervisor untuk mengawasi dan memonitor juga sangat penting untuk keberlanjutan program tersebut.
No comments:
Post a Comment