Pada jurnal ini menjelaskan kebijakan kesehatan tentang penerapan penggunaan obat generic di bebrapa negara. Obat generic adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya.
Ada beberapa negara yang sudah menerapkan kebijakan penggunaan obat generic tapi ada juga negara yang belum menggunakan kebijakan ini, mereka lebih memilih untuk mengganti obat generic dengan branded karena dilihat dari harganya yang lebih murah. Menurut pendapat saya untuk penggantian obat dari generic ke branded ini tidak menjadi masalah selama dosis, khasiat, serta rute pemberiaanyya juga sama.
Kebijakan penggunaan obat generik ini sudah efektif karena kebijakan ini dibuat agar setiap system pelayanan kesehatan bisa menggunakan obat generik, selain karena harganya murah mutu dan kualitas obatnya juga sama sehingga bisa dijangkau oleh setiap lapisan masyarakat.
Daftar Pustaka :
Hassali, M. A., Alrasheedy, A. A., McLachlan, A., Nguyen, T. A., AL-Tamimi, S. K., Ibrahim, M. I. M., & Aljadhey, H. (2014). The experiences of implementing generic medicine policy in eight countries: A review and recommendations for a successful promotion of generic medicine use. Saudi Pharmaceutical Journal, 22(6), 491-503.
By Tety M. Laitupa
No comments:
Post a Comment