Saya tertarik membahas implementasi kebijakan Walikota Yogyakarta, Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang mana menghimbau tiap tempat kerja dan layanan publik ikut mendukung program ASI ekslusif dengan menyediakan fasilitas khusus yaitu tempat laktasi (menyusui, memerah, tempat penyimpanan ASI dll) namun sampai sekarang hanya sedikit yang menyediakan ruang laktasi misalnya hanya toko perlengkapan bayi saja itupun hanya sebatas ruang tanpa ada tempat cucitangan dan penyimpanan ASI.
Sementara tempat kerja, Sekolah, tempat perbelanjaan belum menyediakan. Perguruan tinggi apalagi yang mempunyai program studi kesehatan masyarakat saja tidak ada fasilitas ruang laktasi padahal dengan jadwal kuliah yang padat dan lokasi rumah yang jauh akan sangat kesulitan untuk melanjutkan ASI Eksklusif dengan kuantitas asi yang terbatas. Dan hal ini sudah satu tahun dikeluarkanya kebijakan belum ada evaluasi apalagi sanksi.
By Sri Yuni Tursilowati
No comments:
Post a Comment