Kebijakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) di Pelayanan Tingkat Pertama

Kebijakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) di Pelayanan Tingkat Pertama

Peraturan Menteri Kesehatann RI Nomor 19 tahun 2014 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Pada pelaksanaan jaminan kesehatan di Kabupaten Sarolangun, masih mengalami beberapa permasalahan seperti SDM. Dari hasil evaluasi ketersediaan SDM pelaksana pelayanan kesehatan, dilihat dari segi kuantitas masih belum optimal. Distribusi SDM dibeberapa Puskesmas belum sesuai standar rasio, seharusnya rasio per 100.000 jumlah penduduk. 

Tujuan dari kebijakan JKN ini adalah peningkatan kuantitas, distribusi dan kualitas dari hasil evaluasi proses. Tetapi dalam pelaksanaan program ini masih kurang efektif, tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan. 

Daftar Pustaka
1. .Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2014. tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah
2. Ali Gufhron Mukti. 2013. Pelayanan kesehatan untuk semua (universal health coverage) kesiapan menghadapi jaminan kesehatan nasional. Pidato Ilmiah dalam Rangka Peringatan Dies Natalis ke-67 Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, 5 Maret 2013. Yogyakarta. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
3. Maman Saputra,dkk 2013.Program jaminan kesehatan nasional dari aspek sumber daya manusia pelaksana pelayanan kesehatan

Catatan : 
Tulisan pendek ini mengambarkan secara singkat salah satu contoh kebijakan yang kurang efektif pada Mata Kuliah Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan.

By Musa

No comments:

Post a Comment