Artikel pada link di atas menarik perhatian saya tentang implementasi Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan ini butuh 3 tahun setelah UU no. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di tengah aksi protes dari kelompok pro tembakau dengan yang kontra, Tahun 2012 Presiden SBY menandatangani PP ini. Konten Peraturan Pemerintah ini lebih detail dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Peraturan ini juga detail mengatur masalah promosi sampai pemasaran rokok. Namun saya melihat Pemerintah masih kurang tegas dalam pemberlakuannya.
Di Provinsi X, baru 1 Kabupaten yang memiliki Perda tentang Pengendalian Rokok, itupun masih sulit dilaksanakan. Tempat umum yang seharusnya tidak boleh merokok seperti kantor - kantor pemerintah, masih banyak pegawai merokok di kantor, kecuali di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Di Kantor wakil rakyat tempat Perda ini digodok, dalam ruang rapat mereka masih merokok. Peraturan ini tidak di implementasikan dengan tegas.
Iklan rokok dengan iklan cetak besar masih bebas terpajang di jalan utama dengan kreatif dan kata - kata promosi yang menarik, mengalahkan iklan kesehatan di jalan - jalan. Anak - anak bebas mendapat rokok dari kios-kios. Seolah - olah "taring" PP No 109 Tahun 2012 belum dirasakan di daerah saya, terutama dari sisi ketegasan pemberlakuan kawasan tanpa rokok, pemerintah kurang berkomitmen menerapkan perda ini. Dukungan politik sangat kecil, karena seolah-olah tidak memberikan dampak positif bagi politisi,dan mereka juga adalah konsumen.
Peraturan ini melewati proses sesuai teori siklus penalaran masalah untuk menentukan kebijakan dari point 1 sampai 4. Prosesnya membutuhkan waktu yang lama, melibatkan banyak stakeholder, membutuhkan komitmen dari pengusul maupun dari penentu kebijakan, sehinggadalam implementasinya pemerintah kurang tegas terhadap punishment akibat melanggar Peraturan Pemerintah maupun Perda serta tidak didukung dengan dana untuk mensosialisasikan peraturan dan memberikan penyuluhan atau iklan - iklan dampak rokok bagi kesehatan.
Referensi :
Azkha, N. (2013). Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan Perda Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ktr) dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif di Sumatera Barat Tahun 2013. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 2(04).
Simbolon, M., Alinapiah. (2015). Produsen Rokok Vs PP no 109 Tahun 2012. http://www.kompasiana.com/alisimbolon/produsen-rokok-vs-pp-no-109-tahun-2012_552cb9216ea83411608b4641.
Catatan : Tulisan ini dipublikasikan sebagai tugas Mata Kuliah KMPK, IKM FK UGM tahun 2015.
By Ni Ketut Hesti
No comments:
Post a Comment