Efektivitas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Efektivitas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kesehatan merupakan hak asasi manusia, seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28 H bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Dalam menjalankan amanah undang-undang ini, beberapa kota sudah melakukan pemberian bantuan biaya kesehatan, yang di kota saya lebih dikenal dengan SKTM. Melalui pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah kota berharap akan dapat meningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pemerataan akses ke pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak termasuk dalam kuota masyarakat miskin yang ditanggung oleh pemerintah pusat. 

Kebijakan ini di satu sisi merupakan langkah nyata pemerintah kota untuk memberikan akses yang sangat luas akan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin karena masyarakat tidak dibebani biaya sedikitpun serta cara pengurusan yang sangat mudah. Namun ternyata kebijakan ini tidak cukup efektif disebabkan geografis kota yang merupakan daerah kepulauan sehingga untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan tingkat lanjut, tidak hanya dibutuhkan biaya namun juga kesadaran masyarakat akan pentingnya pelayanan kesehatan dan akses transportasi karena masyarakat harus ke mainland yang ditempuh dengan perjalanan laut. Selain itu, kurangnya data mengenai masyarakat yang berhak mendapatkan SKTM menyebabkan banyaknya penggunaan SKTM yang salah kaprah, dimana SKTM tidak hanya dimanfaatkan oleh penduduk kota setempat, tetapi juga penduduk luar kota yang sengaja datang untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis sehingga menyebabkan over budgeting.

Catatan : Kebijakan kesehatan yang tidak efektif

Artikel  : ASMI, N. (2012). DAMPAK BELANJA DAERAH TERHADAP OUTPUT BIDANG KESEHATAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN PERIODE 2000-2010 (Doctoral dissertation).

By fany Octari


No comments:

Post a Comment