Tanggapan

Saya sangat setuju dengan apa yang bapak sampaikan dalam kuliah tentang Policy Development kemarin, bahwa dalam siklus pemecahan masalah, justru proses pengambilan kebijakannya yang lebih besar menghabiskan anggaran. Sedangkan anggaran untuk implementasi kebijakan tersebut hanya disisakan sekitar ± 20% nya saja. Dengan cara memotong siklus pemecahan masalah, akan lebih meningkatkan efisiensi sehingga anggaran yang tadinya digunakan untuk proses penentuan kebijakan dalam pemecahan masalah, dapat dialihkan dan digunakan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan saya, jika hal tersebut diterapkan dalam pengambilan kebijakan oleh lembaga eksekutif (pemerintah) sedangkan kebijakan tersebut memerlukan persetujuan lembaga legislatif (DPR/DPRD), apakah kebijakan tersebut akan efektif dan bisa di implementasikan? Sementara legislatif tidak dilibatkan dalam penentuan kebijakan tersebut. Sebagaimana kita ketahui, birokrasi di Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer bukan presidential dimana setiap kebijakan eksekutif harus mendapat persetujuan legislatif dan keputusan legislatif sangat dipengaruhi oleh partai politik. Bukankah hal ini justru akan menimbulkan masalah baru? 
Cara tersebut lebih tepat digunakan pada perusahaan swasta, akan tetapi sulit untuk diterapkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Terima kasih

Catatan :
Tulisan ini dibuat sebagai tugas Mata Kuliah Kebijakan dan Manajeman Pelayanan Kesehatan pada Prodi IKM UGM Semester 1 TA 2015.

===========================================
Regards,
David Hendrizal

No comments:

Post a Comment