Kebijakan Program Bela Negara

Kebijakan Program Bela Negara

Pada hari Senin (12/10/2015) kemarin di Ruang Bhinneka Tunggal Ika kantor Kementerian Pertahanan, Jl. Medan Merdeka Barat Jakpus, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengumumkan kebijakan program bela negara. Setiap warga negara wajib ikut program ini baik yang umurnya 50 tahun ke bawah maupun yang berumur 50 tahun ke atas, disesuaikan saja porsi latihannya. Nantinya selama satu bulan akan digembleng pelatihan fisik dan psikis di markas tentara. Seluruh elemen masyarakat ke depannya diwajibkan ikut bela negara. Mulai dari TK hingga pegawai kantoran, tidak ada yang luput dari program Kementerian Pertahanan ini. Mulai tukang ojek hingga rektor pun wajib ikut serta dalam bela negara. Program ini nantinya juga akan masuk di kurikulum mulai TK hingga perguruan tinggi.

Menteri Pertahanan juga mengatakan, "Kalau tidak suka bela negara di sini, tidak cinta tanah air, ya angkat kaki saja dari sini". Menurut saya, kebijakan ini merupakan program indoktrinasi yang tidak ada urgensinya sama sekali sehingga tidak akan efektif. Kebijakan ini seperti ingin menghidupkan kembali program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di zaman Orba hanya saja dikemas dalam sampul baru. Sementara kita sudah merasakan bahwa program P4 itu sendiri tidak efektif.

Daftar Pustaka :

Catatan :
Tulisan ini dibuat sebagai tugas Mata Kuliah Kebijakan dan Manajeman Pelayanan Kesehatan pada Prodi IKM UGM Semester 1 TA 2015.

===========================================
Regards,
David Hendrizal

No comments:

Post a Comment