Penerapan kebijakan PerDa tentang Kawasan tanpa rokok (KTR) di institusi kesehatan (aplikasi pada dinas kesehatan dan puskesmas)


Nama   : Nilasari
NIM     : 15/388175/PKU/15397
Minat   : Kesehatan Lingkungan 2015

Indonesia saat ini merupakan pasar tembakau kelima terbesar di dunia dan konsumen rokok ketiga terbesar menurut data WHO tahun 2008, tembakau telah membunuh kurang lebih 100 juta jiwa manusia  di seluruh dunia dan merupakan faktor risiko enam dari delapan kematian terbesar di dunia.

Pengendalian masalah merokok seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak. Profesi kesehatan misalnya dokter, paramedis, dan petugas kesehatan masyarakat mempunyai peran yang strategis dalam promosi berhenti merokok dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat mengenai dampak perilaku merokok. Namun, pada faktanya masih banyak dijumpai petugas kesehatan yang masih merokok, hal ini menunjukkan kurangnya upaya petugas kesehatan mengenai promosi berhenti merokok baik pada pasien maupun masyarakat.

Dalam hal ini pemerintah berupaya untuk merumuskan berbagai regulasi dan kebijakan yang dapat diimplementasikan dalam menanggulangi dampak bahaya rokok tersebut diantaranya melalui Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009. Berdasarkan berbagai kebijakan tersebut, salah satu kebijakan yang wajib di implementasikan oleh seluruh daerah di Indonesia adalah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dapat dimulai dari institusi kesehatan, pendidikan dan tempat-tempat umum lainnya.

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau, yang mempunyai tujuan melindungi masyarakat dengan memastikan  bahwa tempat-tempat umum bebas asap rokok.

Dalam reformasi birokrasi diperlukan beberapa skenario agar kita tahu apakah kebijakan tepat atau tidak. Berikut skenario aplikasi reformasi birokrasi pada kebijakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dinas Kesehatan.

 

 

 

Peran petugas kesehatan baik di dinas kesehatan maupun puskesmas dalam promosi berhenti merokok pada pasien, masyarakat dan pegawai sangatlah penting, perlu adanya dorongan terhadap pelaksanaan program ini agar dapat berjalan secara efektif, dorongan ini dapat berupa sikap tidak setuju petugas pada perilaku merokok, pemahaman tentang perlunya promosi berhenti merokok, rasa tanggung-jawab, dan harapan yang besar dari pasien dan masyarakat pada peran kesehatan baik di dinas kesehatan maupun puskesmas.

No comments:

Post a Comment