Sistem Pooling Risk dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan.
Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN).
pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Untuk mengatasi hal itu, pada Tahun 2004 dikeluarkan Undang- Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU No. 40 Tahun 2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jumlahnya sekitar 86,4 juta orang pada APBN-P 2015 menjadi 92.4 juta pada RAPBN 2016 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Undang -Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan
Dari kejadiaan di atas telah terjadinya Renewing sistem poolin risk dari Jamkesmas, Askes, Asabri, Jamsostek, dan jamkesda ke dalam sistem pooling risk BPJS yang diharapkan mampu dalam menyelesaikan semua masalah kesehatan baik itu kesamaan dalam akses pelayanan kesehatan yang berimplikasi ke peningkatan derajat kesehatan, sejak diterapkannya sistem pooling risk yang dilakukan oleh BPJS sejak tanggal 1 Januari 2004, apakah semua masalah dapat terselesaikan, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan baik itu karena tidak meratanya pembangunan fasilitas kesehatan, tidak meratanya jumlah tenaga kesehatan, dan BPJS lebih banyak dinikmati atau dimanfaatkan oleh orang-orang di perkotaan dan memiliki tingkat ekonomi yang lebih baik sehingga memudahkan mereka dalam mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan yang lengkap, tenaga kesehatan tersedia dan jarak yang mudah dijangkau.
Terjadinya Renewing dalam sistem pooling risk apakah merupakan solusi yang terbaik dalam menyelasikan semua persoalan dalam meningkatkan derajat kesehatan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai tingkat sebaran penduduk yang tidak merata, sumber daya yang terbatas dan tingkat keadaan geografis yang berbeda. Hal yang perlu diperhatikan bahwa dalam membentuk sebuah sistem untuk mencapai tujuan terdapat komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut yang harus sejalan dan memiliki kesamaan komitmen untuk mencapai sebuah tujuan terkait dengan derajat kesehatan.
Komponen yang harus perhatian disini baik itu dari segi pelaksanaan program, ketersediaan sumber daya manusia dan pemerataan fasilitas kesehatan, ini merupakan faktor penting yang tidak bisa dilihat dengan sebelah mata dan harus segera diselesaikan karena kalau kebijakan tidak disesuaikan dengan kebutuhan maka kebijakan tersebut tidak akan efektif dan tujuan dalam peningkatan derajat kesehatan sesuai dengan apa yang menjadi indikator kesehatan tidak akan pernah terwujud, contoh sebuah meja yang dikatakan sistem memilik kaki jika satu komponen saja dari meja hilang misal satu kakinya patah maka meja tersebut tidak akan bisa berdiri tegak dan tidak akan mencapai kesempurnaan, begitu juga dengan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan jika fasilitas kesehatan tidak ada, tenaga kesehatan tidak ada, maka derajat kesehatan tidak akan pernah terwujud.
No comments:
Post a Comment