ASRUL SANI K3 2015
didalam jurnal tersebut menyebutkan bahwa tenaga kerja penyendang cacat tidak ada yang bekerja diperusahaan swasta.padahal,Sesuai undang-undang No 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh pekerjaan tanpa ada diskrimanasi.hal ini menyebabkan bentuk diskriminasi pada pekerja penyandang cacat,maka penyandang cacat untuk memenuhi kabutuhan hidupnya seperti makan dan minum mereka melakukan pekerjaan mengemis.sosial determinantnya pihak swasta dan pemerintah tidak memberikan pekerjaan kepada penyandang cacat sesuai dengan kecacatannya.selain itu pemerintah tidak memantau pelaksanaan undang-undang yan telah dibuat.
No comments:
Post a Comment