Kebijakan tentang pengunaan alat pelindung diri yang tertuang didalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa "Setiap pekerja harus menggunakan alat pelindung diri". Misalnya saja petugas kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit bagian ruangan ICU menggunakan masker, handscoon dan baju ICU. Hal ini bertujuan untuk memproteksi diri dari penularan penyakit. Kebijakan tersebut memeng efektif untuk melindungi para pekerja sehingga pekerja tetap sehat dan produktivitas kerjanya tinggi, ketika kebijakan itu tidak ada maka para pekerja akan mengalami sakit misalnya di Rumah Sakit mereka akan terinfeksi penyakit seperti infeksi nosokomial. Hal itu akan menimbulkan masalah pada pelayanan kesehatan yang tidak maksimal di Rumah Sakit.
By Asrul Sani
No comments:
Post a Comment