IMD merupakan tindakan meletakkan Bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit Bayi melekat pada kulit ibu. Dengan tujuan agak bayi 1 jam setelah lahir dapat segera berlatih menyusu, sehingga merangsang ASI cepat keluar. Adapun kebijakan yang mengatur IMD adalah kebijakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pada dasarnya IMD sangatlah efisien karena sumber daya yang diperlukan sudah tersedia secara alami. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan misalnya belum semua rumah sakit menerapkan IMD ini sepenuhnya tercermin dari bayi dan ibu belum ditempatkan dalam satu ruang. Selain itu diperparah lagi dengan masih adanya rumah sakit yang memberikan susu formula pada bayi yang baru lahir, sehingga IMD masih sulit untuk diterapkan. Maka untuk memperkuat implementasi IMD memerlukan pendekatan birokrasi terutama di pelayanan kesehatan yang masih melayani persalinan.
By Puji Lestari
No comments:
Post a Comment