Apa Itu Kebebasan Memperoleh Informasi

Laili Rahmatul Ilmi


Mengapa saya mengutip permasalahan yang dibahas dalam artikel di atas, terkait kebebasan dalam memperoleh informasi dalam kebijakan pemerintah, transparansi informasi dalam bidang kesehatan, ekonomi dan sebagaimana. Hal ini sesuai dalam pasal 19 dalam deklarasi universal hak asasi manusia PBB.
Pemerintah juga berkewajiban membuka informasi kepada masyarakat, karena hal ini merupakan hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi tersebut.

Dalam hal ini terkait transparansi klaim asuransi pasien BPJS yang non-PBI dan PBI, selama ini, informasi terkait BPJS sebatas informasi terkait iuran premi yang harus dibayarkan, kelas perawatan rawat inap yang akan diperoleh, dan syarat sebagai anggota BPJS, namun terkait transparansi nominal penjaminan antara pasien PBI dan non-PBI yang saat ini ironis sekali justru tidak semua orang mengetahui hal tersebut, dimana kebutuhan biaya pasien PBI justru dialokasikan kepada pengguna non-PBI nominalnya sangat mencengangkan, karne terjadi salah subsidi.

Dengan adanya transparansi terkait masalah di atas, diharapkan para pengguna Non-PBi sadar, bahwa jaminan kesehatan yang ditanggjng pemerintan tepat sasaran dan mereka sadar akan kemampuan finansialnya dapat membayar premi untuk asuransi pribadi, sehingga mereka yang seharusnya Mensubsidi pasien PBI bukan malah sebaliknya.

Daftar Pustaka
Haryanto, I. (2005). APA ITU KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI

Catatan : Tugas ini saya kirimkan untuk melengkapi tugas KMPK

No comments:

Post a Comment