Saya tertarik dengan artikel ini karena menunjukkan peranan penting masyarakat terhadap kebijakan pembangunan dan tata kota pemerintah. Seberapa jauh pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan ruang dan seberapa jauh masyarakat mempunyai hak untuk itu telah tertuang dalam UU Penata ruangan bahwa penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan peran serta masyarakat.
Selama ini kebijakan pembangunan jarang melibatkan partisipasi masyarakat, sering kali terjadi ketimpangan bahwa pemilik lahan sering kali dirugikan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat akan menjadikan proses perencanaan kegiatan yang sehat yang dapat mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.
Daftar Pustaka :
Setiawan, Bakti. "Hak masyarakat dalam proses penyusunan dan implementasi kebijakan tata ruang." Forum Perencanaan Pembangunan. 2005.
By Septa Meliana P.
No comments:
Post a Comment